Halaman

Jumat, 04 Januari 2019

Pengertian Qishash, Macam-Macam, Hukum, Syarat-Syarat Dan Hikmah Qishash

Pengertian Qishash, Macam-macam Qishash, Hukum Qishash, Syarat-syarat Qishash dan Hikmah Qishash

a. Pengertian Qishash.
Qishash berasal dari kata قصاص Qishâsh yang artinya memotong atau berasal dari kata Iqtashsha yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah sanksi jawaban yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

b. Macam-macam Qishash.
Berdasarkan pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Qishash pembunuhan (yang merupakan sanksi bagi pembunuh).
2. Qishash anggota badan (yang merupakan sanksi bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).

c. Hukum Qishash.
Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan, dijelaskan dalam al -Qur’an surat Al Maidah: 45:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

wakatabnaa 'alayhim fiihaa anna nnafsa binnafsi wal'ayna bil'ayni wal-anfa bil-anfi waludzuna biludzuni wassinna bissinni waljuruuha qisasun faman tashaddaqa bihi fahuwa kaffaaratun lahu waman lam yahkum bimaa anzala laahu faulaa-ika humu zhzhaalimuun.

Artinya: “Dan Kami telah menetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, indera pendengaran dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak menetapkan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu yakni orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Maidah : 45 )

d. Syarat-syarat Qishash.
Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:

1. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik).
Jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini sanksi qishash tidak berlaku. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

Artinya: “Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak di aturan qishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua; pertama; kafir harbi, dan kedua; kafir dzimmi.

• Kafir harby yakni kafir yang melaksanakan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga hingga pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai sanksi apapun.

• Kafir dzimmi yakni kafir yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara tenang dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin terang disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.

2. Pembunuh sudah baligh dan berakal, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat aturan (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, bawah umur hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

3. Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh.
Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak di-qishash. Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi)

Umar bin Khattab dalam satu kesempatan juga berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقَادُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ

Artinya: “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak boleh bapak (orang tua) diqishash lantaran alasannya yakni ( membunuh ) anaknya.” (HR. Tirmidzi)

Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan sanksi ta’zir kepada orang bau tanah tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau sanksi lain yang sanggup membuatnya jera.

Adapun kalau seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dieksekusi qishash.

4. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, menyerupai muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ
yaa ayyuhaa ladziina aamanuu kutiba 'alaykumu lqisasu fii lqatlaa lhurru bilhurri wal'abdu bil'abdi waluntsaa biluntsaa

Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kau qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan wanita.’ (QS. Al-Baqarah : 178 )

5. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Maidah ayat 45 yang telah kita bahas kandungan umumnya pada halaman sebelumnya:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ 
wakatabnaa 'alayhim fiihaa anna nnafsa binnafsi wal'ayna bil'ayni wal-anfa bil-anfi waludzuna biludzuni wassinna bissinni waljuruuha qisasun

Artinya: “Dan Kami telah menetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, indera pendengaran dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah: 45 )

e. Hikmah Qishash.
Hikmah yang sanggup dipetik bahwa Islam menerapkan sanksi yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait pada al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota tubuh ataupun menghilangkan fungsinya) akan menjadikan banyak pengaruh positif. Yang terpenting diantaranya adalah:

1. Dapat menawarkan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan tubuh manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota tubuh juga diganti dengan anggota badan.

2. Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash orang akan berϐikir lebih jauh kalau akan melaksanakan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Di sinilah qishash mempunyai tugas penting dalam menjauhkan insan dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga jadinya insan akan mencicipi atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian dan ketertiban.

3. Dapat mencegah kontradiksi dan permusuhan yang mengundangterjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash mempunyai andil besar membantu jadwal negara dalam perjuangan memberantas banyak sekali macam praktik kejahatan, sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah Swt tegaskan dalam firman-Nya:

وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

walakum fii lqisasi hayaatun yaa ulii l-albaabi la'allakum tattaquun

Artinya: “Dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan hidup bagimu), hai orang-orang yang berakal, supaya kau bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 179 )

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian qishash, macam-macam qishash, aturan qishash, syarat-syarat qishash dan pesan yang tersirat qishash. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Buku Fikih Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu etikahidupmuslim.blogspot.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Facebook Twitter Google+

Back To Top