A. Pengertian Bayan Tafsil.
Bayan al-Tafsil berarti klarifikasi dengan memerinci kandungan ayat-ayat yang mujmal, ayat yang masih bersifat global yang memerlukan mubayyin (penjelasan). Ayat ayat yang maknanya kurang dipahami atau bahkan tidak terang kecuali ada klarifikasi atau perincian, maka diharapkan hadis untuk menjelaskan dengan memerinci kandungannya.
Penjelasan hadis terhadap ayat-ayat yang mujmal ini sanggup dijumpai pada problem kasus yang terkait dengan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lain yang terdapat dalam Al-Qur’an dalam bentuknya yang mujmal dan memerlukan sunnah atau hadis untuk menjelaskannya secara rinci,
B. Contoh Bayan Tafsil.
Kewajiban shalat misalnya, dalam Al-Qur’an dinyatakan dalam bentuk yang masih mujmal, alasannya ialah Allah Swt. tidak menjelaskan perihal waktunya, bilangan rakaatnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang membatalkannya, serta cara-cara pelaksanaannya. Kemudian Rasulullah Saw. menjelaskan kepada kaum muslimin mengenai prosesi shalat sebagaimana sabdanya:
“ … shalatlah sebagaimana kau melihat saya shalat…” (HR. al-Bukhari)
Pada hadis yang lain Nabi Saw juga menjelaskan secara rinci mengenai bilangan shalat, dan waktu-waktunya juga. Demikian juga mengenai kewajiban zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, juga masih dalam bentuk mujmal. Misalnya firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah : 43
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
QS. Al-Baqarah [2]: 83
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat."
Begitu juga dengan ayat- ayat lain yang senada, seperti; “Dan berikanlah zakat.” Perintah yang demikian ini masih belum terang pengertiannya, bagaimana zakat yang dimaksud, harta apa saja yang dizakati, berapa nishabnya, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang mungkin akan sulit untuk menjawabnya. Di sinilah fungsi hadis sebagai penjelas dan perinci ayat-ayat tersebut. Kemudian Rasulullah Saw. menjelaskan ke-mujmal-an perintah zakat ini.
Seandainya tidak ada sunnah/hadis Rasul Saw, kewajiban shalat dan zakat sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an, tidak terealisasi dengan baik, alasannya ialah tidak menerima petunjuk untuk melaksanakannya. Oleh karenanya, sunnah/hadis menjadi sangat penting untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang sifatnya masih mujmal (global) tersebut.
Bayan al-Tafsil berarti klarifikasi dengan memerinci kandungan ayat-ayat yang mujmal, ayat yang masih bersifat global yang memerlukan mubayyin (penjelasan). Ayat ayat yang maknanya kurang dipahami atau bahkan tidak terang kecuali ada klarifikasi atau perincian, maka diharapkan hadis untuk menjelaskan dengan memerinci kandungannya.
Penjelasan hadis terhadap ayat-ayat yang mujmal ini sanggup dijumpai pada problem kasus yang terkait dengan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lain yang terdapat dalam Al-Qur’an dalam bentuknya yang mujmal dan memerlukan sunnah atau hadis untuk menjelaskannya secara rinci,
B. Contoh Bayan Tafsil.
Kewajiban shalat misalnya, dalam Al-Qur’an dinyatakan dalam bentuk yang masih mujmal, alasannya ialah Allah Swt. tidak menjelaskan perihal waktunya, bilangan rakaatnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang membatalkannya, serta cara-cara pelaksanaannya. Kemudian Rasulullah Saw. menjelaskan kepada kaum muslimin mengenai prosesi shalat sebagaimana sabdanya:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“ … shalatlah sebagaimana kau melihat saya shalat…” (HR. al-Bukhari)
Pada hadis yang lain Nabi Saw juga menjelaskan secara rinci mengenai bilangan shalat, dan waktu-waktunya juga. Demikian juga mengenai kewajiban zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, juga masih dalam bentuk mujmal. Misalnya firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah : 43
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
QS. Al-Baqarah [2]: 83
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat."
Begitu juga dengan ayat- ayat lain yang senada, seperti; “Dan berikanlah zakat.” Perintah yang demikian ini masih belum terang pengertiannya, bagaimana zakat yang dimaksud, harta apa saja yang dizakati, berapa nishabnya, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang mungkin akan sulit untuk menjawabnya. Di sinilah fungsi hadis sebagai penjelas dan perinci ayat-ayat tersebut. Kemudian Rasulullah Saw. menjelaskan ke-mujmal-an perintah zakat ini.
Seandainya tidak ada sunnah/hadis Rasul Saw, kewajiban shalat dan zakat sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an, tidak terealisasi dengan baik, alasannya ialah tidak menerima petunjuk untuk melaksanakannya. Oleh karenanya, sunnah/hadis menjadi sangat penting untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang sifatnya masih mujmal (global) tersebut.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian bayan tafsil dan pola bayan tafsil. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu etikahidupmuslim.blogspot.com semoga bermanfaat. Aamiin.