A. Pengertian Bank Syariah.
Bank syariah ialah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikandan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
B. Konsep Dasar Transaksi.
1) Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai keuntungan sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
2) Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya), saling tulus mengikhlaskan antar pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil perihal proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
3) Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menunjukkan pertolongan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
C. Produk Perbankan Syariah.
Produk penyaluran dana.
1) Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Transaksi jual beli dibedakan menurut bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:
a. Pembiayaan Murabahah.
Murabahah ialah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual ialah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam komitmen jual beli dan jikalau telah disepakati tidak sanggup berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera sesudah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam.
Salam ialah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, dikala barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam penbiayaan barang yang belum ada, mirip pembelian komoditi dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
c. Istisna.
Produk istisna ibarat produk salam, namun dalam istishna pembayarannya sanggup dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istisna sebagai berikut :
2) Prinsip Sewa (Ijarah).
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Makara intinya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya ialah barang, maka pada ijarah objek transaksinya ialah jasa. Pada simpulan masa sewa, bank sanggup saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
3) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah.
Musyarakah ialah semua bentuk perjuangan yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk bantuan dari pihak yang bekerja sama sanggup berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang sanggup dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu bantuan masing -masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu mengakibatkan produk ini sangat Àeksibel.
b. Mudarabah.
Mudarabah ialah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan bantuan 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola serta karenanya dibagi sesuai kesepakatan di awal.
Bank syariah ialah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikandan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
B. Konsep Dasar Transaksi.
1) Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai keuntungan sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
2) Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya), saling tulus mengikhlaskan antar pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil perihal proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
3) Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menunjukkan pertolongan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
C. Produk Perbankan Syariah.
Produk penyaluran dana.
1) Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Transaksi jual beli dibedakan menurut bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:
a. Pembiayaan Murabahah.
Murabahah ialah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual ialah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam komitmen jual beli dan jikalau telah disepakati tidak sanggup berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera sesudah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam.
Salam ialah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, dikala barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam penbiayaan barang yang belum ada, mirip pembelian komoditi dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
c. Istisna.
Produk istisna ibarat produk salam, namun dalam istishna pembayarannya sanggup dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istisna sebagai berikut :
2) Prinsip Sewa (Ijarah).
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Makara intinya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya ialah barang, maka pada ijarah objek transaksinya ialah jasa. Pada simpulan masa sewa, bank sanggup saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
3) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah.
Musyarakah ialah semua bentuk perjuangan yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk bantuan dari pihak yang bekerja sama sanggup berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang sanggup dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu bantuan masing -masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu mengakibatkan produk ini sangat Àeksibel.
b. Mudarabah.
Mudarabah ialah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan bantuan 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola serta karenanya dibagi sesuai kesepakatan di awal.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian bank syariah, konsep dasar transaksi dan produk perbankan syariah. Sumber buku Fikih Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu etikahidupmuslim.blogspot.com semoga bermanfaat. Aamiin.