A. Pengertian Asuransi Dalam Islam.
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut intinya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling terkenal dipakai sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak dipakai di beberapa negara termasuk Indonesia ialah istilah takaful.
B. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah.
1. Asuransi Konvensioal.
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, di antaranya adalah:
a) Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam perusahaan asuransi akan memilih jumlah besaran premi dan banyak sekali biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan laba yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
b) Di dalam perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh laba yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
c) Akad asuransi ini ialah akad mu’awadhah, yaitu komitmen yang didalamnya kedua orang yang berakad sanggup mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
d) Akad asuransi ini ialah akad gharar alasannya ialah masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan komitmen tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang ia ambil.
2. Asuransi Syariah.
a) Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan laba bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
b) Di dalam asuransi syariah, semua laba yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua akseptor asuransi tersebut.
c) Asuransi syariah dibangun atas dasar ta'awun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau laba bahan semata.
d) Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
C. Manfaat Asuransi Syariah.
Manfaat asuransi syariah:
1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2. Implementasi dari tawaran Rasulullah Saw. semoga umat Islam salimg tolong menolong.
3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dihentikan syariat.
4. Secara umum sanggup menawarkan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5. Meningkatkan efesiensi, alasannya ialah tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk menawarkan santunan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7. Sebagai tabungan, alasannya ialah jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan ketika terjadi insiden atau berhentinya akad.
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut intinya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling terkenal dipakai sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak dipakai di beberapa negara termasuk Indonesia ialah istilah takaful.
B. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah.
1. Asuransi Konvensioal.
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, di antaranya adalah:
a) Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam perusahaan asuransi akan memilih jumlah besaran premi dan banyak sekali biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan laba yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
b) Di dalam perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh laba yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
c) Akad asuransi ini ialah akad mu’awadhah, yaitu komitmen yang didalamnya kedua orang yang berakad sanggup mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
d) Akad asuransi ini ialah akad gharar alasannya ialah masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan komitmen tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang ia ambil.
2. Asuransi Syariah.
a) Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan laba bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
b) Di dalam asuransi syariah, semua laba yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua akseptor asuransi tersebut.
c) Asuransi syariah dibangun atas dasar ta'awun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau laba bahan semata.
d) Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
Baca Juga :
C. Manfaat Asuransi Syariah.
Manfaat asuransi syariah:
1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2. Implementasi dari tawaran Rasulullah Saw. semoga umat Islam salimg tolong menolong.
3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dihentikan syariat.
4. Secara umum sanggup menawarkan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5. Meningkatkan efesiensi, alasannya ialah tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk menawarkan santunan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7. Sebagai tabungan, alasannya ialah jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan ketika terjadi insiden atau berhentinya akad.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional dan manfaat asuransi syariah. Sumber buku Fikih Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu etikahidupmuslim.blogspot.com semoga bermanfaat. Aamiin.