A. Pengertian Bayan Taqrir.
Bayan al-taqrir disebut juga bayan al-ta’qid atau bayan al-isbat, yaitu apabila sunnah/hadis sesuai dengan dan atau menetapkan serta memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkuat isi atau kandungan Al-Qur’an.
Istilah bayan at-taqrir atau bayan at-ta’qid atau bayan al-isbat ini disebut pula dengan bayan al-muwafiq li nasal-kitab. Karena munculnya hadis-hadis itu sealur atau sesuai dengan nas Al-Qur’an.
B. Contoh Bayan Taqrir.
Misalnya hadis Nabi Muhammad Saw.:
Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga beliau berwudlu." (HR. al-Bukhari)
Hadis tersebut sejalan dengan ketentuan Al-Qur’an bahwa orang yang hendak mendirikan shalat harus berwudlu terlebih dahulu. Firman Allah Swt:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kau hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga ke siku, dan sapulah kepalamu dan (membasuh) kedua kakimu hingga ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah : 6)
Ayat tersebut menjelaskan perihal keharusan berwudlu sebelum seseorang melaksanakan shalat. Seseorang yang melaksanakan shalat tanpa wudlu dinilai tidak sah alasannya wudlu merupakan salah satu syarat sah shalat. Hadis yang disabdakan Nabi Saw. tersebut di atas memperkuat pernyataan yang terkandung dalam ayat bahwa sebelum shalat seseorang harus wudlu terlebih dahulu.
Bayan al-taqrir disebut juga bayan al-ta’qid atau bayan al-isbat, yaitu apabila sunnah/hadis sesuai dengan dan atau menetapkan serta memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkuat isi atau kandungan Al-Qur’an.
Istilah bayan at-taqrir atau bayan at-ta’qid atau bayan al-isbat ini disebut pula dengan bayan al-muwafiq li nasal-kitab. Karena munculnya hadis-hadis itu sealur atau sesuai dengan nas Al-Qur’an.
B. Contoh Bayan Taqrir.
Misalnya hadis Nabi Muhammad Saw.:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga beliau berwudlu." (HR. al-Bukhari)
Hadis tersebut sejalan dengan ketentuan Al-Qur’an bahwa orang yang hendak mendirikan shalat harus berwudlu terlebih dahulu. Firman Allah Swt:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kau hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga ke siku, dan sapulah kepalamu dan (membasuh) kedua kakimu hingga ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah : 6)
Ayat tersebut menjelaskan perihal keharusan berwudlu sebelum seseorang melaksanakan shalat. Seseorang yang melaksanakan shalat tanpa wudlu dinilai tidak sah alasannya wudlu merupakan salah satu syarat sah shalat. Hadis yang disabdakan Nabi Saw. tersebut di atas memperkuat pernyataan yang terkandung dalam ayat bahwa sebelum shalat seseorang harus wudlu terlebih dahulu.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian bayan al-taqrir dan teladan bayan taqrir. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu etikahidupmuslim.blogspot.com semoga bermanfaat. Aamiin.